Wakil Bupati Sleman Jadi Narasumber Public Hearing Pansus DPRD DIY

SLEMAN – SADAP99.ID
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjadi narasumber Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Acara ini bertempat di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, pada Jumat (7/3/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Rita Nurmastuti, anggota Komisi D DPRD DIY, serta puluhan warga masyarakat Kalurahan Hargobinangun dan tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Danang Maharsa, SE, menyatakan bahwa Pemkab Sleman memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, salah satunya melalui inovasi BAHU TEMAN, yang merupakan singkatan dari Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Sleman, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“BAHU TEMAN bisa diakses melalui situs resmi,” jelas Danang.
Perda Sleman No. 13 Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Terlebih lagi, masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum, sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum.
Jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, pada tahun 2023 meningkat menjadi 84 penerima, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 195 penerima.
“Pokoknya silahkan datang saja ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman. Insyaallah kami siap membantu,” tutur Wakil Bupati Sleman.
Sementara itu, Rita Nurmastuti, anggota Komisi D DPRD DIY, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin, namun juga kelompok rentan. Dijelaskan bahwa yang tergolong kelompok rentan adalah mereka yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya.
“Yang paling penting adalah komunikasi. Jadi jika ada masalah apapun, silahkan dikomunikasikan ke pak lurah atau tokoh masyarakat setempat. Biar mudah ditindaklanjuti,” pungkas Rita Nurmastuti.
Pewarta : Ome