Satgas Pangan Polda DIY Gelar Pengecekan Minyak di Retail Besar Sleman

Yogyakarta – Sadap99.Id
Satgas Pangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan inspeksi minyak goreng “Minyakita” di retail besar wilayah Sleman pada Kamis (13/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., dengan turut hadir Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum, M.Si., dan Kadisperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.
Pengecekan Minyakita di retail ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum didistribusikan ke toko pengecer dan pasar.
Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur volume minyak goreng, memastikan setiap takaran yang dijual memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebanyak 3 kemasan pouch dan 3 kemasan botol diambil sebagai sampel untuk diperiksa. Pemeriksaan mencakup kualitas minyak serta kepatuhan terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keadilan dan keamanan konsumen di wilayah Yogyakarta.
“Kami berupaya memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pengecekan di 20 pasar di DIY. “Untuk Minyakita, belum ditemukan adanya takaran yang jauh dari kapasitas yang tertera pada kemasan. Sampel yang kami ambil masih dalam batas toleransi, baik dalam kemasan pouch maupun botol,” jelasnya.
Melalui pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogyakarta tetap berjalan lancar, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. “Karena masih dalam batas toleransi, minyak goreng dapat didistribusikan ke masyarakat sehingga rantai pasok tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan,” tambahnya.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan di semua toko di DIY yang menjual produk “Minyakita”. “Kami juga menghimbau kepada pengedar dan pengecer agar tidak mendistribusikan produk yang berada di luar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat,” pungkasnya.
(Ome)