Rusak Tanaman Pisang, Warga Tegalan Di Laporkan Polres Jember

Jember, sadap99.id
Akibat merusak seluruh tanaman pisang dan dugaan penguasaan tanah secara tidak sah, dua warga Dusun Tegalan, RT 002/RW 003, Desa Sumber Kejayaan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Polres.
Kedua warga tersebut, yakni Maksum dan Jauhari, dilaporkan oleh Irfan ke Polres Jember. Pelaporan ini terkait dugaan pengrusakan tanaman pisang dan tanaman lainnya, serta penguasaan tanah dengan nomor C.1611, Persil 15 B, Klas D II, yang memiliki luas total 9.600 meter persegi.
Tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Baijuri berdasarkan akta jual beli nomor 1939/2013 atas nama Baijuri.
Irfan, selaku pelapor, menjelaskan bahwa tanah tersebut kini menjadi miliknya setelah diwariskan oleh Baijuri.
“Pada tanggal 31 Desember 2013, tanah ini resmi dikuasai oleh Baijuri melalui perubahan akta jual beli nomor 1939/2013. Kini, tanah tersebut menjadi hak saya,” ujar Irfan pada 20 Maret 2025.
Ketua DPC Pro Jamin, H. Mansyur, yang dihubungi oleh sadap99, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan tanah milik Baijuri yang diwariskan kepada Irfan.
“Kami sebagai kuasa pendampingan dan pengurusan akan sigap mengawal proses hukum ini hingga berkas P-21 di kejaksaan,” tutur H. Mansyur. (Imam)