Beranda » Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

PSX_20250322_171041
Bagikan Berita

Jakarta – Sadap99.Id

Menanggapi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) lalu, Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, angkat bicara.

“Ikatan Wartawan Online Indonesia turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu insan pers dari media Tempo. Kami mengutuk keras cara-cara yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap pekerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya melalui teror dan tindakan sejenis,” tutur NR Icang Rahardian, SH, MH, pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Ketua Umum organisasi profesi jurnalis yang anggota kepengurusannya tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota ini, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Icang Rahardian menegaskan bahwa jurnalis adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, undang-undang telah mengatur mekanisme yang dapat ditempuh, seperti hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. “Bukan dengan cara teror yang sengaja ditujukan untuk membungkam wartawan,” tegasnya.

Diketahui bahwa kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga tindakan ini sebagai upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror yang bertujuan menghambat kerja jurnalistik,” kata Setri. Ia menegaskan bahwa kinerja wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan bagi pers dan wartawan di Indonesia.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan Fransisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB, dan diserahkan kepada Cica pada Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB. Tidak ada nama pengirim yang tercantum pada paket tersebut.

Meski demikian, Icang Rahardian mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan menindak pelaku teror tersebut.

“Tindakan teror terhadap pers adalah bentuk kekerasan dan premanisme. Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian ini dan menghukum pelakunya agar tidak terulang di masa depan,” tegas Ketum IWO Indonesia itu.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam pernyataan resminya. Ia meminta insan pers di tanah air untuk tidak takut dan tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi, meskipun ada teror yang terjadi secara terang-terangan.

“Penyampaian pesan kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh,” tegas Ninik Rahayu. “Dewan Pers berharap pers nasional tidak takut terhadap berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.”

“Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta memberikan masukan kepada pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh,” pungkasnya.

(Ome)