Satpol PP, TNI, dan Polri Segel Cafe Karaoke yang Melanggar Kesepakatan Ramadan di Purwosari

PASURUAN – SADAP99.ID
Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran kesepakatan bersama Forkopimda terkait operasional selama bulan Ramadan.
Langkah penyegelan juga dipicu oleh insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengerahkan 20 personel Satpol PP, didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, dan 2 anggota Subdenpom.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kasat Intelkam Polres Pasuruan, AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan, Ipda Suheri, serta Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan, Kapten Czi. Dimas.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tempat tersebut melanggar kesepakatan Forkopimda bersama tokoh masyarakat. “Penyegelan dilakukan karena cafe tersebut terbukti tetap beroperasi selama bulan Ramadan, melanggar kesepakatan bersama,” jelas Nurul Huda.
Selain Cafe Edelweis, beberapa tempat karaoke lainnya di kawasan Pandaan dan Prigen yang masih beroperasi selama Ramadan juga turut disegel. “Tindakan ini adalah bagian dari penegakan aturan dan komitmen bersama,” tambahnya.
Penyegelan ini mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat hiburan selama bulan Ramadan. Mereka menilai langkah ini penting untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta : sP/hums