Pemkab Sleman Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Saat Lebaran 2025

Sleman – Sadap99.Id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan pelayanan publik tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Layanan dasar/kritis seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum akan tetap berjalan pada periode libur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana pemerintah wajib menyediakan layanan publik. Hal ini menyusul cuti bersama Idul Fitri 2025 yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Berdasarkan arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, kami telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri,” jelas Susmiarto pada Kamis (27/3/2025).
Rincian Pelayanan
- Kesehatan
Seluruh puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan beroperasi 24 jam untuk:
- Pertolongan pertama penyakit (P3P) dan kecelakaan (P3K).
- Evakuasi korban dan rujukan ke 14 rumah sakit rujukan kegawatdaruratan, meliputi:
- RSUP Dr. Sardjito
- RSUD Sleman
- RSUD Prambanan
- RSA UGM
- RS PKU Muhammadiyah Gamping
- RS Bhayangkara
- RS PDHI Kalasan
- RS Panti Rini
- RS JIH
- RS Panti Nugroho
- RS Puri Husada
- RS At Turots
- RS Mitra Sehat
- RS Queen Latifa
- Persampahan
- Pengangkutan sampah dan kebersihan jalan tetap berjalan, termasuk pada 1 Syawal.
- Operasional TPST diliburkan selama 2 hari pertama Idul Fitri (1-2 April) dan akan beroperasi kembali pada 3 April 2025.
- Pelayanan Administratif
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan:
- Layanan daring pada 3-4 April 2025.
- Layanan tatap muka pada Sabtu, 5 April 2025 (08.30–12.00 WIB) untuk:
- Akta kelahiran/kematian/perkawinan/perceraian.
- Legalisasi dokumen.
- Mall Pelayanan Publik buka pada 5 April 2025 untuk:
- KK, KTP-el, SKPWNI, SKTT.
- Konsultasi OSS, perizinan, dan pengambilan SK Jadi.
Susmiarto menegaskan, Pemkab Sleman tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) guna menjamin kualitas pelayanan pascalebaran.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan, terutama bagi pemudik yang memanfaatkan momen Lebaran untuk mengurus dokumen penting,” pungkasnya.
(Ome)