Beranda » Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Jaas Trenggalek Ditetapkan sebagai Tersangka

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Jaas Trenggalek Ditetapkan sebagai Tersangka

PSX_20250410_170125
Bagikan Berita

TRENGGALEK, SADAP99.ID

SE (41), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Hotel Jaas Permai Trenggalek pada Rabu (9/4/2025), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aksi kejamnya tidak hanya merenggut nyawa YN (32), warga Kecamatan Sawo, Ponorogo, tetapi juga melukai anak korban yang masih di bawah umur.

Tersangka yang berdomisili di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan juga semakin menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“SE telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan oleh penyidik Polres Trenggalek,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam keterangan pers di aula Taman Batu Mapolres pada Kamis (10/4/2025).

Menurut AKP Eko, peristiwa penganiayaan yang berujung kematian korban terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kamar hotel di Trenggalek. Hasil olah TKP dan otopsi menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan pembunuhan secara terencana, mengingat ditemukan 29 luka terbuka di berbagai bagian tubuh korban.

“Terdapat 29 luka terbuka dan memar akibat benda tumpul yang mengakibatkan kematian korban,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban, sehingga menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Untuk memulihkan kondisi anak tersebut, penyidik bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Trenggalek guna memberikan pendampingan.

“Anak korban mengalami trauma berat, sehingga kami melibatkan DinsosPPPA untuk memberikan pendampingan psikologis, mengingat ia juga menjadi korban kekerasan,” jelas AKP Eko.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait pasal yang dikenakan, SE terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, berdasarkan Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKP Eko.

(her)