Beranda » Warga Curah Dukuh Tuntut Hak atas Tanah yang Digunakan PT PIER Pasuruan

Warga Curah Dukuh Tuntut Hak atas Tanah yang Digunakan PT PIER Pasuruan

Warga Curah Dukuh Tuntut Hak atas Tanah yang Digunakan PT PIER Pasuruan

berita foto: aksi warga curah dukuh menghentikan kegiatan pekerjaan yang berlokasi di kawasa PT PIER Pasuruan, kamis 10/4/25

Bagikan Berita

Pasuruan, Sadap99.id

Warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan kraton, Kabupaten/kota Pasuruan, menggelar aksi menuntut hak atas tanah warisan orang tua mereka yang saat ini dimanfaatkan oleh perusahaan di kawasan PT PIER Pasuruan. Aksi ini berlangsung pada Kamis, 10 April 2025.

Tuntutan ini muncul dari ahli waris almarhum Jama’i yang memiliki tanah seluas 2,665 hektar di Desa Curah Dukuh dengan nomor letter C 533 dan nomor persil 59. Tanah tersebut telah dibangun menjadi perusahaan berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tetapi pihak ahli waris mengklaim belum menerima pembayaran atas hak mereka.

Seorang kuasa pendamping ahli waris, Asep, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap hingga tingkat eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami memiliki surat-surat lengkap, termasuk dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, serta Kemenkumham. Surat eksekusi juga ada, dan hal ini telah kami laporkan ke Polresta, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ujar Asep pada Kamis, 10 April 2025.

Asep menegaskan bahwa jika dalam waktu satu minggu tidak ada kesepakatan, lokasi tanah tersebut akan disegel oleh pihak ahli waris, dan tidak akan ada aktivitas di sana.

Pendamping ahli waris lainnya, Sana’i, menyebutkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengikuti mediasi dengan PT PIER Pasuruan, tetapi perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak ada titik temu. Hari ini kami melakukan walk-out karena pengacara PT PIER bersikap arogan. Jadi, menurut kami, mediasi tidak ada gunanya jika mereka bersikap seperti itu,” kata Sana’i.

Sementara itu, Kepala Divisi Manajemen Kawasan PT PIER Pasuruan, Yogi, mengklaim bahwa lokasi yang disengketakan adalah hak perusahaan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Tanah itu bukan milik SIER sebenarnya, tetapi tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada SIER. Kami juga memiliki hasil kasasi dari Mahkamah Agung, dan mereka tidak memiliki data yang mendukung klaim mereka,” ujar Yogi usai mediasi dengan warga.

Pewarta: sP