Beranda » Terkait Raperda TJSL, GERTAK Datangi DPRD Pasuruan

Terkait Raperda TJSL, GERTAK Datangi DPRD Pasuruan

Terkait Raperda TJSL, GERTAK Datangi DPRD Pasuruan

berita foto:gabungan LSM saat audiensi terkait raperda TJSL di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, senin 14/4/25

Bagikan Berita

PASURUAN, SADAP99.ID

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan (GERTAK). Organisasi tersebut mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (14/4/2025).

GERTAK menilai bahwa Raperda TJSL yang tengah digagas lebih menguntungkan pemerintah daerah. Hal ini karena dalam regulasi tersebut, TJSL—yang sebelumnya dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)—akan dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut GERTAK, aturan ini tidak sejalan dengan tujuan utama TJSL, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak langsung.

Penggagas GERTAK, Lujeng Sudarto, mengkritisi ketidakpastian sanksi dalam Raperda yang tengah dibahas serta proses rekrutmen tim yang ditunjuk oleh Pemkab Pasuruan. Ia menegaskan bahwa tim tersebut harus melibatkan unsur masyarakat.

“Tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar, hanya sebatas sanksi administratif. Seharusnya ada ketegasan dalam hal ini. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara terbuka serta memungkinkan adanya uji publik,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu petinggi GERTAK, Hanan, menyoroti persoalan perizinan perusahaan, khususnya di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Ia merujuk pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ahli waris yang tengah memperjuangkan haknya beberapa hari lalu.

“Kepastian hukum dalam perizinan perusahaan yang legal sangat penting. Misalnya, kasus perizinan salah satu perusahaan di wilayah Rembang, di mana terjadi OTT terhadap ahli waris yang menuntut haknya. Seharusnya Pemkab memiliki peran dalam hal ini,” kata Hanan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Dahnial, menanggapi kekhawatiran masyarakat sebagai hal yang wajar serta dapat dijadikan masukan positif bagi pembahasan Raperda tersebut.

“Memang ada kekhawatiran dari rekan-rekan NGO, dan itu wajar. Namun, seharusnya ini dijadikan bahan masukan agar regulasi yang dihasilkan lebih baik. Raperda ini masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Rombongan GERTAK diterima langsung oleh anggota dan Ketua Komisi III DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) TJSL, Kelompok Kerja (Pokja) 1 dari Dinas Bapelitbangda, serta Bidang Hukum Kabupaten Pasuruan.

Pewarta: sP