Beranda » Polemik Nama Kaliurang, Bupati Sleman Lakukan Tindakan

Polemik Nama Kaliurang, Bupati Sleman Lakukan Tindakan

PSX_20250421_212840
Bagikan Berita

Sleman – Sadap99.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas terkait polemik penggunaan nama “Kaliurang” sebagai merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara tegas menyatakan penolakan dan mengultimatum produsen agar segera mencabut nama Kaliurang dari produk yang dinilai merusak citra daerah.

“Berkaitan dengan nama Kaliurang, kami, Pemerintah Kabupaten Sleman, sangat keberatan dan menolak penggunaan Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol,” tegas Harda Kiswaya dalam keterangan pers kepada media pada Senin, 21 April 2025.

Menurutnya, penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman keras dinilai tidak pantas karena kawasan tersebut identik dengan wisata keluarga, pendidikan, dan permukiman masyarakat. Harda menegaskan bahwa citra Kabupaten Sleman dirugikan akibat pencatutan nama tersebut.

“Betul-betul sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan masyarakat Sleman. Citra kami menjadi tidak baik,” tegasnya.

Sebagai respons, Bupati Harda Kiswaya telah mengirimkan somasi resmi kepada produsen, PT Perindustrian Bapak Djenggot, yang memproduksi Anggur Merah Cap Orang Tua.

“Saya mewajibkan pemilik PT tersebut untuk segera mengganti nama. Tidak boleh menggunakan nama Kaliurang,” tegas Bupati.

Tak hanya itu, Pemkab Sleman juga telah mengirim surat keberatan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pendaftaran merek dagang tersebut.

“Intinya, akan ada Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini karena masalah ini sangat sensitif. Kami membutuhkan arahan dari Kemenkumham agar peraturan yang kami terbitkan benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Harda juga menyatakan bahwa Pemkab Sleman sedang memantau peredaran produk tersebut di wilayahnya.

“Saya telah meminta aparat untuk mengecek apakah produk itu beredar di Kabupaten Sleman,” ujarnya, menekankan pentingnya penarikan produk jika ditemukan di pasaran.

Penolakan dari Masyarakat
Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKS) turut menyuarakan penolakan dengan mengajukan surat keberatan kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKS, Farchan Hariem, mengungkapkan keresahan warga sejak awal Ramadhan.

“Kami selalu berkampanye agar daerah kami bebas narkoba dan minuman keras. Justru nama tempat tinggal kami dipakai sebagai merek minuman keras. Masyarakat dan tokoh adat sangat keberatan,” kata Farchan.

Konfirmasi dari Sekda dan Satpol PP
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, membenarkan bahwa surat keberatan telah dikirimkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY. Ia menegaskan bahwa pendaftaran merek tersebut masih dalam proses dan belum disetujui.

“Seperti disampaikan Bupati, kami memohon bantuan Kepala Kanwil Kemenkumham untuk menolak permohonan ini,” jelas Susmiarto.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan belum menemukan peredaran minuman beralkohol bermerek Kaliurang.

“Diduga produsen telah menarik produknya. Selama ini, peredaran miras ilegal memang tidak terbuka—kami kerap bermain ‘kucing-kucingan’ dengan penjualnya,” pungkas Shavitri.

(ome)