Berkedok Bisnis Catering, Warga Jember Jadi Korban Penipuan

berita foto: salah satu korban, atas nama Rina Yuli Astuti
Jember, sadap99.id
Rina Yuli Astuti (35), warga Dusun Gobyokan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember, mendatangi Mapolres Jember pada Kamis siang (24/4/2025) bersama temannya, Avika Prayesti Amalia Sandy, juga warga Dusun Grobyokan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Keduanya melaporkan D.A.N.S.F.R, warga RT 001/RW 009, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, atas tuduhan penipuan berkedok investasi bisnis catering. Akibat aksi tersangka, mereka mengalami kerugian mencapai Rp55 juta.
“Kami bukan satu-satunya korban, Masih ada delapan orang lainnya, termasuk keponakan saya di Cilacap, Jawa Tengah, yang rugi lebih dari Rp70 juta,” ujar Rina.
Bahkan, beberapa korban lain mencatat kerugian hingga Rp130 juta, Rp17,5 juta, Rp40 juta, dan Rp70 juta. Jika diakumulasikan dari lima korban, total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Modus operandi tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan tawaran investigasi bisnis catering. Dengan modal investasi Rp2,5 juta, korban dijanjikan keuntungan Rp500 ribu. Jika investasi ditingkatkan menjadi Rp5 juta, keuntungan yang dijanjikan pun naik menjadi Rp1 juta.
“Awalnya, saya menginvestasikan Rp25 juta dan dalam tiga hari sudah menerima komisi Rp500 ribu. Lalu, tersangka menawarkan program investasi Rp5 juta dengan menambahkan modal dari sebelumnya, yaitu Rp2,5 juta plus komisi Rp500 ribu, serta tambahan Rp2 juta,” jelas Rina.
Namun, setelah bisnis berjalan satu bulan, masalah mulai muncul. “Pada Januari 2025, saya seharusnya mendapat komisi Rp2,5 juta dari total modal yang sudah saya investasikan. Namun, tersangka mulai berbelit-belit. Setelah diselidiki, ternyata ia tidak memiliki usaha catering sama sekali,” ungkapnya.
Kecurigaan Rina dan temannya semakin kuat. Akhirnya, mereka sepakat melaporkan D.A.N.S.F.R. ke SPKT Mapolres Jember.
(Imam/Tim)