Beranda » Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sidomukti Mayang Jember

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sidomukti Mayang Jember

New Project (10)
Bagikan Berita


JEMBER, SADAP99.ID

Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, pada Senin (5/5/25) pagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah pembentukan koperasi yang dilaksanakan di Pendopo Desa Sidomukti tersebut dihadiri oleh:

  1. Mupika (Muspika Kecamatan Mayang)
  2. Tokoh agama
  3. Tokoh masyarakat
  4. Tokoh pemuda
  5. Kepala sekolah selembaga Desa Sidomukti (tingkat SD, MI, SMP, MTs, MA, SMK, dan SMA)
  6. Ketua dan anggota BPD, PKK, serta perwakilan kelompok tani (RPM)
  7. Penyuluh pertanian
  8. Pendamping PKH
  9. Pendamping desa
  10. Babinsa dan Babinkamtibmas
  11. Karang Taruna

Musyawarah desa khusus ini merupakan langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan agenda pembahasan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember, Sunardi Hadi Prayitno, saat ditemui Sadap99 pada Senin pagi, menyatakan:
“Musyawarah Desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa pengurus benar-benar ditunjuk melalui keputusan bersama. Pemerintah desa tidak ikut campur dalam penunjukan pengurus koperasi, sesuai dengan hasil musyawarah dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa atau kelurahan.”

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan:
“Tujuan dibentuknya Koperasi Desa adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi Desa Sidomukti melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, baik dalam bentuk simpan pinjam, logistik, maupun klinik desa.”

Proses pemilihan calon pengurus dilakukan melalui voting oleh peserta musyawarah untuk menentukan susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih. Rapat dipimpin langsung oleh Muasid, mantan BPD Desa Sidomukti.

Hasil Voting Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Sidomukti:

  • Ketua: Efendi
  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Aji Santoso
  • Wakil Ketua Bidang Anggota: Suryadi Setiawan
  • Sekretaris: Alfiyatul Hoirun Nuroh
  • Bendahara: Hidayati Milyah

Pengawas:

  • Sunardi Hadi Prayitno
  • Anggota Pengawas:
  1. Nurul Aini
  2. Hanifatul Hasanah
  3. Hakiki
  4. Sukron Makmun

Ketentuan Kepengurusan:
Pengurus Koperasi Merah Putih tidak diperbolehkan memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan anggota lain dalam kepengurusan atau pengawas. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme pengelolaan koperasi.

Keputusan Musyawarah:

  • Simpanan Pokok: Rp100.000
  • Simpanan Wajib: Rp20.000

Pewarta: Sutanto