Beranda » Melawan Saat Penggerebekan Narkoba, Dua Warga Pasuruan Diamankan Polisi

Melawan Saat Penggerebekan Narkoba, Dua Warga Pasuruan Diamankan Polisi

PSX_20250506_150326
Bagikan Berita

PASURUAN – SADAP99.ID

Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan kasus narkoba di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan , pada Kamis (10/4/2025) .

Penggerebekan tersebut diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas , hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Himbauan Kapolres Pasuruan
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan , mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan narkoba .

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum, kami akan memproses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

“Kami mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Kronologi Penggerebekan
Dua tersangka yang diamankan adalah Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18) . Mereka diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dengan membawa kayu, batu, dan balok paving guna menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K , yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) .

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K . Namun, K tiba-tiba berteriak “Maling! Maling!” guna memancing warga keluar. Aksi tersebut berhasil menarik perhatian sejumlah orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian , serta beberapa warga lainnya. Mereka kemudian mendatangi lokasi sambil membawa benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Barang Bukti dan Pelaku yang Melarikan Diri
Meski sempat terjadi kericuhan , petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian , sementara K , bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O , serta empat warga lainnya berhasil melarikan diri .

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebatang kayu
  • Tiga batu belah
  • Satu balok paving
  • Pakaian milik tersangka

Proses Hukum
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Polisi memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : sP