Beranda » Data KTP & Wajah Disalahgunakan, Ratusan Korban Terjerat Utang: Ini Imbauan Kapolres Pasuruan

Data KTP & Wajah Disalahgunakan, Ratusan Korban Terjerat Utang: Ini Imbauan Kapolres Pasuruan

PSX_20250507_183518
Bagikan Berita

PASURUAN – sadap99.id

Penawaran kredit barang elektronik dengan harga miring berujung petaka bagi ratusan warga. Sebanyak 195 orang menjadi korban penipuan yang didalangi seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang.

Para korban kini terbebani utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka. Data pribadi seperti KTP dan hasil pemindaian wajah mereka disalahgunakan oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025. AK telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Modus Licik dengan Dalih Kredit Elektronik Murah

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terencana. Dengan iming-iming kredit barang elektronik jauh di bawah harga pasaran, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online resmi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Selanjutnya, pelaku meminta data KTP dan melakukan pemindaian wajah korban, mengatasnamakan proses pengajuan kredit.

Namun, alih-alih mendapatkan barang yang dijanjikan, korban justru tidak mengetahui besaran pinjaman yang diajukan atas nama mereka. Dana hasil pencairan pinjaman sepenuhnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Bahkan, korban diminta mengirim kode pembayaran cicilan bulanan kepada pelaku, dengan dalih bahwa pelaku akan menanggung pembayarannya.

Ketika cicilan menumpuk, pelaku menghilang dan berhenti membayar, meninggalkan korban menanggung utang yang tidak mereka ketahui sebelumnya. Puluhan korban mengaku dikejar tagihan dari aplikasi pinjol yang bahkan tidak pernah mereka gunakan.

“Pelaku sudah berencana dari awal. Ia memanfaatkan data wajah dan KTP korban untuk mengajukan pinjaman, tetapi uangnya tidak sampai ke tangan korban. Justru, utang itu dibebankan ke nama mereka,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Imbauan Kapolres: Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di era digital. “Kejahatan siber semakin canggih. NIK, foto wajah, dan KTP bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Jangan mudah tergiur tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan,” pesannya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita belasan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta data dari akun pinjaman online para korban. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas.

Pewarta: red/hms