Warga Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Penipuan Kredit Elektronik

PASURUAN – sadap99.id
Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Anggraeni Kuswardani (26), warga Lumajang, terkait kasus penipuan kredit elektronik yang merugikan 195 korban senilai Rp2,6 miliar.
Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran murah kepada warga, terutama ibu rumah tangga di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Setelah korban menyetor uang, barang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Proses Penangkapan:
- Polisi bertindak cepat setelah menerima 4 laporan
- Berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka dalam waktu singkat
- Menyita barang bukti termasuk ATM, 10 HP, TV, freezer, dan kipas angin
Ipda Eko Hadi Saputro, Kanit Pidana Ekonomi, menegaskan:
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal.”
Respons Korban:
- SA (43): “Kami sangat dirugikan. Terima kasih polisi bertindak cepat.”
- SMY (50): “Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami.”
Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan serupa dan selalu verifikasi penawaran kredit elektronik murah.
Reporter: [red/hms]