Beranda » Wartawan Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan atau Upaya Membungkam Kritik?

Wartawan Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan atau Upaya Membungkam Kritik?

New Project (7)
Bagikan Berita

TRENGGALEK – SADAP99.ID

Penangkapan tiga wartawan di Trenggalek, Jawa Timur, dengan tuduhan pemerasan, menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar mereka melakukan tindakan pemerasan, ataukah ini hanyalah rekayasa untuk membungkam suara kritis?

Perlindungan Hak Jurnalis dan Transparansi Hukum
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi dan melaporkan temuan kepada publik. J

ika terdapat indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik, perlu dilakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.

Penegak hukum harus dapat membuktikan secara jelas bahwa wartawan yang ditangkap benar-benar terlibat dalam tindakan pemerasan, bukan hanya karena laporan yang tidak terverifikasi atau bermotif politis. Dalam proses hukum, penting untuk menjamin bahwa hak-hak wartawan sebagai warga negara tetap dilindungi.

Kebebasan Pers Tidak Boleh Ditekan
Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan profesionalisme tinggi, memastikan bahwa tidak ada upaya untuk membungkam kebebasan pers. Jika nantinya terbukti bahwa penangkapan ini tidak berdasar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Harapan untuk Keadilan dan Transparansi
Kasus ini harus diselesaikan dengan prinsip adil dan transparan, sehingga tidak menciptakan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, serta tetap berpegang pada prinsip independensi dan integritas jurnalistik.

penulis: Catur Santoso, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT).