Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO, Amankan Dua Pelaku

Madiun – SADAP99.ID
Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua tersangka berinisial ARZ (Warga Wonosobo) dan SFH (Warga Semarang).
Penangkapan dilakukan di Hotel Mataram, Jl. Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025), Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, mereka dibawa ke sejumlah lokasi di Madiun dan Surabaya.
“Perekrutan dilakukan melalui media sosial. Pelaku diduga melanggar pasal TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak,” jelas Ubaidillah.
Menurut penyelidikan, modus operandi ini telah berlangsung sejak 2024. “Pelaku terus berganti-ganti korban dengan mencari orang yang bersedia diajak bekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya merekrut, tetapi juga:
- Memindahkan korban antarlokasi
- Menyediakan tempat penampungan
- Memfasilitasi prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi
- Mengambil sebagian besar keuntungan dengan membayar korban via transfer atau tunai
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) atau (2) UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO
- Pasal 88 jo. Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Ubaidillah.
(Edy)