Kios Pupuk Melanggar Aturan, Izinnya Dicabut

LUMAJANG, SADAP99.ID
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan mencabut izin kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025).
Menurut laporan yang disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, masih ada kios di daerah Lumajang yang menjual pupuk di atas HET. Menteri Amran merespons cepat dengan menginstruksikan pencabutan izin bagi distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya memerintahkan agar izin distributor yang melanggar aturan segera dicabut. Kios yang menjual pupuk di atas HET langsung ditutup,” tegas Amran.
Menteri Amran juga meminta Kapolres Lumajang untuk mengawal penindakan terhadap kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi harga ketentuan. Respons cepat datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero), yang langsung menghentikan kerja sama dengan Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang setelah pemiliknya mengakui menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak, di atas HET.
“Sesuai ketentuan dalam perjanjian antara distributor dan kios, atas pelanggaran ini, Kios Berkah Abadi resmi ditutup per 10 Juni 2025,” ujar Saroyo Utomo, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia.
Operasional kios tersebut telah dihentikan, dan sistem i-Pubers yang digunakan untuk transaksi pupuk bersubsidi dinonaktifkan. Stok pupuk subsidi sebanyak 8 ton dialihkan ke Kios UD Madani, yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu:
- Pupuk Urea: Rp2.250/kg
- Pupuk NPK Phonska: Rp2.300/kg
- Pupuk NPK Kakao: Rp3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Menteri Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin kios.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus mengedukasi petani dan kios agar mematuhi HET serta mencatat transaksi dengan transparan. Selain itu, kios diwajibkan memasang spanduk informasi berisi nomor pengaduan bagi petani yang menemukan pelanggaran.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran ke tim lapangan Pupuk Indonesia atau pusat layanan pelanggan melalui:
- Telepon bebas pulsa: 0800 100 8001
- WhatsApp: 0811 9918001
“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Pewarta: Bkt