Beranda » Kompensasi kepada Jamaah Haji yang Tidak Mendapat Jatah Makan Selama Dua Hari

Kompensasi kepada Jamaah Haji yang Tidak Mendapat Jatah Makan Selama Dua Hari

PSX_20250615_200620
Bagikan Berita

Mekkah, Arab Saudi — Sadap99.id
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya memberikan uang konsumsi kepada jamaah haji Indonesia yang tidak mendapatkan jatah makan selama dua hari, yaitu pada tanggal 14–15 Zulhijjah 1446 H, di Hotel 912 Mawaddah, Mekkah, Arab Saudi. (Minggu, 15/05/25)

Dana tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan distribusi makanan, khususnya bagi jamaah dari Kloter 66 SOC yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Ketua rombongan (Karom) Regu 6 Kelompok 24 Kloter 66 SOC dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Ahmat Muhajir Hanifi, menyampaikan saat penyerahan bahwa uang tersebut merupakan pengganti konsumsi yang tidak diterima oleh para jamaah.

“Uang ini untuk menggantikan konsumsi kita yang tidak makan saat pulang dari Armuzna,” ujar Hanifi.

Salah satu jamaah dari Kloter 66 SOC asal Kabupaten Sleman, Hajjah Mbah Endriati, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah. Uang pengganti makan siang dan malam selama dua hari sudah kami terima,” katanya.

Untuk mengisi waktu luang setelah prosesi ibadah haji, para jamaah asal Sleman mengikuti city tour ke Masjid Ibnu Abbas, pabrik parfum, serta berziarah ke Thaif. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan pikiran dan perasaan setelah melewati pengalaman yang cukup berat di Armuzna.

Saat ini, jamaah Kloter 66 SOC dari Sleman masih menunggu jadwal keberangkatan ke Madinah. Pemulangan jamaah dibagi ke dalam dua gelombang, dan Kloter 66 SOC termasuk dalam gelombang kedua. Diperkirakan mereka akan kembali ke tanah air pada 1 Juli 2025, menurut informasi yang disampaikan oleh Ibu Fatmawati, salah satu jamaah, melalui sambungan telepon.

(Ome)