Menteri Koperasi RI Resmikan Tiga Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Sleman – Sadap99.id
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri acara peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi. Acara berlangsung di aula Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, pada Minggu (15/6/2025). Turut hadir Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih diserahkan kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo. Selanjutnya, Menteri Koperasi RI menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian dan legalitas ketiga koperasi tersebut.
Wakil Bupati Sleman juga menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY.
Dalam sambutannya, Danang Maharsa menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya, sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah pada 5 Mei 2025.
“Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih,” tuturnya.
Seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Pengurus dan pengawas koperasi di setiap kalurahan telah dipilih melalui Musyawarah Khusus (Muskalsus) Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
Adapun gerai yang akan dibangun oleh Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan, dan logistik desa. Pembangunan ini disesuaikan dengan karakteristik, potensi kalurahan, serta lembaga ekonomi yang ada.
“Hingga saat ini, di Sleman telah terbentuk tiga Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Sementara itu, 83 kalurahan lainnya masih dalam proses pembentukan,” kata Danang.
Sementara itu, Gubernur DIY berharap Koperasi Merah Putih dapat dikelola secara lebih profesional, baik dari sisi manajemen, organisasi, maupun kepastian hukum. Ia juga mendorong seluruh elemen untuk bersinergi menyukseskan program ini, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jangan sampai Jogja yang menjadi model justru gagal. Saya tidak mau. Sebagai model, harus berhasil. Tidak ada istilah gagal,” tegas Sri Sultan.
Menteri Koperasi RI mengapresiasi Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang telah menyelesaikan tahap pertama implementasi program Koperasi Merah Putih, yakni legalitas. Ia juga menilai kedua pemerintah daerah memiliki komitmen dan kebijakan yang mendukung kesuksesan program ini.
“Alasan saya hadir hari ini karena saya yakin DIY akan menjadi provinsi percontohan Koperasi Merah Putih di Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 79.882 koperasi di seluruh Indonesia yang telah terbentuk dan memperoleh legalitas. Tahap selanjutnya adalah pembangunan dan pengoperasian, diikuti oleh monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha.
(Ome)