Beranda » KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Madiun Tingkatkan Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Madiun Tingkatkan Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

PSX_20250701_134751
Bagikan Berita

MADIUN, SADAP99.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (1/7/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun Suharjono dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penanganan masalah hukum serta pengamanan aset perusahaan.

“Sinergi ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) KAI untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan memitigasi risiko hukum,” jelas Suharjono.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

  • Penyediaan bantuan dan pertimbangan hukum terkait proses bisnis
  • Penyelesaian masalah kepemilikan dan pengelolaan aset
  • Peningkatan pengamanan aset perusahaan

“Kerja sama ini khususnya penting dalam penyelesaian permasalahan aset yang menjadi fokus utama,” tambah Suharjono.

Oktario Hartawan Achmad menyambut positif kolaborasi ini. “Kejari siap mendukung penegakan hukum dan perlindungan aset strategis KAI sebagai bagian dari infrastruktur transportasi nasional,” ujarnya.

Kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna mendukung pengembangan perkeretaapian nasional serta menjaga aset sebagai modal pembangunan.

Pewarta: Edy