Beranda ยป Musdesus Pendataan dan Verifikasi Guru Ngaji Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember

Musdesus Pendataan dan Verifikasi Guru Ngaji Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember

Musdesus Pendataan dan Verifikasi Guru Ngaji Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember
Bagikan Berita

JEMBER – SADAP99.ID
Dalam rangka memastikan jumlah guru ngaji yang akan diajukan sebagai penerima insentif melalui Bagian Kesra Pemkab Jember, Pemerintah Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu pagi.

Musdesus bertempat di Balai Desa Tegalrejo dan dihadiri oleh berbagai unsur:

  • Muspika Kecamatan Mayang
  • Kepala Desa beserta perangkat
  • Pendamping Desa
  • Tokoh masyarakat, termasuk RT/RW dan lembaga desa lainnya

๐ŸŽฏ Tujuan Musdesus
Musyawarah ini bertujuan melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima insentif guru ngaji tahun 2025 agar penyalurannya tepat sasaran, terbuka, dan transparan. Verifikasi dilakukan secara terbuka oleh pemerintah desa dengan melibatkan masukan dari unsur masyarakat.

๐Ÿ’ฌ Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa Tegalrejo, Nunung Hadi Contesa, kepada SADAP99 pada Rabu (2/7/25) menyampaikan bahwa data sementara guru ngaji masih mengacu pada pendataan tahun 2024, yaitu sebanyak 62 orang.

“Data tahun 2024 mencatat 62 orang guru ngaji. Tahun ini akan dilakukan pendataan ulang dan validasi oleh pemerintah desa, dan jumlahnya kemungkinan bertambah,” ujar Nunung.

Ia menambahkan, proses pendataan tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, pendataan dilakukan oleh koordinator guru ngaji yang dibentuk oleh desa, sementara pada 2025 verifikasi dilakukan langsung oleh kepala desa, perangkat, dan BPD.

๐Ÿ“‹ Syarat Penerima Insentif
Guru ngaji, baik ustaz maupun ustazah, yang ingin diajukan sebagai penerima insentif dari Pemkab Jember harus memenuhi syarat minimal memiliki 10 santri. Jika jumlah santri melebihi 20 orang, maka desa dapat mengajukan dua guru ngaji untuk menerima insentif.

Pewarta: Suyanto