Beranda » KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu ke Kereta Api: Pelaku Dapat Dipidana

KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu ke Kereta Api: Pelaku Dapat Dipidana

KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu ke Kereta Api: Pelaku Dapat Dipidana
Bagikan Berita

PURWOKERTO – SADAP99.ID
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

👤 Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, menyampaikan bahwa aksi pelemparan batu masih kerap terjadi di sejumlah titik jalur rel dalam wilayah operasional Daop 5. Ia menegaskan bahwa KAI tidak akan mentoleransi tindakan tersebut dan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut karena pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro.

📊 Data Gangguan Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 5 mencatat sedikitnya lima insiden gangguan terhadap perjalanan kereta akibat pelemparan batu atau tindakan berbahaya lainnya. Salah satu kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, menimpa KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten–Jeruklegi.

Berikut beberapa titik rawan pelemparan batu:

  • Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
  • Petak Stasiun Kebasen – Randegan
  • Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
  • Petak Stasiun Kroya – Kemranjen

Insiden-insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada fasilitas kereta, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

⚖️ Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pelemparan batu ke kereta api diatur dalam:

  • KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang melarang setiap orang merusak atau mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian.

📣 Upaya Edukasi dan Pencegahan
KAI Daop 5 terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat aksi pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas atau melalui saluran resmi KAI,” tambah Krisbiyantoro.

🚆 Komitmen KAI untuk Keselamatan
PT KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Melalui patroli rutin di sepanjang jalur rel, KAI berupaya mencegah segala bentuk aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta, termasuk pelemparan batu. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kesadaran dan dukungan masyarakat.

“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” tutup Krisbiyantoro.

(Edy)