Upaya Penyelundupan Sabu Cair Seberat 9.540,8 Gram melalui Bandara NYIA Berhasil Digagalkan

Yogyakarta – Sadap99.Id
Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bekerja sama dengan Polda DIY dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA.
Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa dari ancaman narkotika—dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 4 orang—serta berkontribusi pada penghematan potensial biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar.
Penindakan ini sekaligus mencatatkan sejarah sebagai kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional,” tegas pihak berwenang. “Ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkotika. Bandara YIA berpotensi menjadi sasaran distribusi narkotika, sehingga pengawasan harus terus ditingkatkan.”
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Imik Eko Putro, menyatakan bahwa operasi ini adalah hasil sinergi solid antarinstansi. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Polda DIY, Angkasa Pura, hingga Avsec Bandara YIA,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Bea Cukai DIY, Selasa (8/7/2025). “Ini membuktikan komitmen kami memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.”.
Kasus berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai seorang penumpang berinisial AP (27), WNI, yang tiba dari Malaysia via penerbangan Air Asia AK 346 (rute Kuala Lumpur–YIA). Hasil pemeriksaan dengan K9 Billy dan X-ray mengungkap 10 paket tisu basah yang diduga mengandung methamphetamine dengan total berat 9.540,8 gram.
Dalam interogasi singkat, AP mengaku diperintah oleh pihak lain untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di area penjemputan Bandara NYIA Kulon Progo. Tim gabungan—termasuk Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec—lalu melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap MN, Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penerima di lobi luar terminal.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pengendali jaringan ini adalah WN Malaysia yang beroperasi dari luar negeri.
Kombes Pol. Roedy Yoelianto (Ditresnarkoba Polda DIY) menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kombes Pol. Ihsan (Kabid Humas Polda DIY) menyampaikan apresiasi atas koordinasi cepat Bea Cukai Yogyakarta. “Ini bukti nyata komitmen bersama melindungi masyarakat dari narkoba. Polda DIY akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda DIY mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Laporkan ke Polda DIY atau polisi terdekat. Kolaborasi ini kunci menciptakan lingkungan aman dan sehat dari narkoba,” pungkas Ihsan.
(Ome)