Beranda » Diwartakan Anggotanya Akan Dipanggil KPK, DPRD Kabupaten Pasuruan Keberatan

Diwartakan Anggotanya Akan Dipanggil KPK, DPRD Kabupaten Pasuruan Keberatan

PSX_20250710_140759
Bagikan Berita


PASURUAN, SADAP99.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online yang menyatakan bahwa salah satu anggotanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus. Pemberitaan tersebut dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait maupun institusi DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menilai pemberitaan di beberapa media online nasional tersebut:

  1. Tidak berimbang dan tidak terverifikasi;
  2. Berpotensi menyesatkan publik;
  3. Dapat menimbulkan stigma negatif terhadap individu maupun lembaga.

Hingga saat ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang kami terima terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan bahwa anggota yang dimaksud telah memberikan klarifikasi langsung bahwa dirinya tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK.

DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun, menyayangkan tindakan media yang dinilai tidak menerapkan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Tuntutan Resmi DPRD
Dalam siaran pers tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut:

  1. Pemberian hak jawab secara proporsional;
  2. Perbaikan akurasi informasi untuk mencegah opini publik yang keliru;
  3. Publikasi klarifikasi dan hak jawab dengan porsi pemberitaan setara;
  4. Verifikasi ulang terhadap narasumber dan data;
  5. Penurunan atau koreksi berita demi menjaga etika jurnalistik.

Samsul menegaskan komitmen DPRD untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. “Namun, kami juga mengedepankan keadilan dan kehati-hatian untuk mencegah pembunuhan karakter melalui media,” ucapnya.

Sedangkan Rudi Hartono, secara tegas membantah kebenaran pemberitaan tersebut. “Saya tegaskan, apa yang diberitakan itu seratus persen, bahkan seribu persen tidak benar,” tegas Rudi.

(sP/*)