Beranda » Kakek 71 Tahun Diamankan Polisi Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Lumajang

Kakek 71 Tahun Diamankan Polisi Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Lumajang

PSX_20250710_121516
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Polres Lumajang mengamankan seorang pria berusia 71 tahun berinisial SR, warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. SR diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).

“Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada temannya, yang kemudian dilaporkan kepada orang tua korban,” jelas AKBP Alex.

Kronologi Kejadian

Menurut penyelidikan, SR memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya, lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam kamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Korban diberi uang Rp2.000 dengan ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” tambah Alex.

Berdasarkan pemeriksaan, SR diduga telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali—dua kali di dalam kamar dan dua kali di luar ruangan di rumah tersangka.

Bukti dan Sanksi Hukum

Hasil visum et repertum membuktikan korban mengalami pencabulan. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak,” tegas AKBP Alex.

Pewarta: MN