LSM WAR Soroti Dugaan ‘Jalur Belakang’ dalam SPMB SMA Negeri di Trenggalek

Trenggalek – Sadap99.ID
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan praktik kecurangan melalui ‘jalur belakang’, yang mempertanyakan integritas sistem pendaftaran yang seharusnya berjalan secara daring (online).
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat tawaran masuk SMA Negeri meski pendaftaran resmi telah ditutup. “Saya mendapat informasi dari kepala sekolah bahwa meski pendaftaran online sudah tutup, masih ada peluang lewat jalur khusus,” ungkapnya pada Rabu (2/7/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keputusan penerimaan siswa ‘non-prosedural’ bergantung pada kebijakan masing-masing kepala sekolah. Bahkan, diduga ada kesepakatan tertutup antar anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Trenggalek dan Tulungagung untuk membuka pendaftaran offline di luar jam resmi. “Katanya, semalam (2/7/2025) ada pendaftaran offline yang dibuka setelah pukul 21.00 WIB,” tambah sumber tersebut.
LSM WAR Desak Investigasi & Transparansi
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal LSM WAR, Zainal Arifin, menyayangkan pernyataan oknum kepala sekolah yang berpotensi memicu keresahan masyarakat. “Ini tidak boleh menambah daftar masalah di tubuh Dinas Pendidikan Jatim,” tegasnya pada Rabu (16/7/2025).
LSM WAR akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur yang merusak prinsip keadilan dan transparansi pendidikan. “Kami akan kumpulkan bukti dan keterangan. Jika terbukti melanggar, akan kami proses hukum,” tegas Zainal.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang mewajibkan proses transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
- Pasal 421 KUHP: Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001): Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau merugikan negara.
LSM WAR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap proses SPMB, terutama di daerah rawan penyimpangan.
(her)