Sri Sultan Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja di DIY

Yogyakarta – sadap99.Id
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran yang resmi ditandatangani pada 10 Juni 2025 ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja.
Praktik tersebut dinilai melanggar hak dasar pekerja, berpotensi sebagai pemaksaan yang tidak manusiawi, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan. Dalam SE tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi lain seperti KTP, kartu keluarga, atau dokumen legal milik pekerja adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Pemberi kerja dilarang keras melakukannya dengan alasan apa pun.
Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, yakni jika ada kesepakatan tertulis yang sah secara hukum antara pekerja dan pemberi kerja, dengan alasan mendesak. Kesepakatan ini harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat, antara lain:
- Dilakukan atas dasar sukarela oleh pekerja;
- Dicatat secara resmi dan disaksikan pihak berwenang;
- Memiliki jangka waktu penahanan yang jelas dan terbatas;
- Dilengkapi tanda terima atau bukti serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menjamin hak pekerja atas dokumen pribadi. Sri Sultan berharap seluruh perusahaan di DIY, baik sektor formal maupun informal, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan martabat pekerja. “Penahanan ijazah sebagai tekanan kerja tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai ketenagakerjaan yang adil dan transparan. DIY harus menjadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
Sosialisasi dan Sanksi Tegas
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyatakan akan melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha dan membuka kanal pengaduan bagi korban penahanan dokumen. Pemberi kerja yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan dunia usaha di DIY semakin sadar akan pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat, profesional, dan saling menghormati. Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga fondasi menuju iklim ketenagakerjaan yang produktif dan berdaya saing.
(Ome)