Beranda » Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Desa Sidomukti Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Desa Sidomukti Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Desa Sidomukti Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
Bagikan Berita


Kolaborasi UNEJ, Forum SIGAP DINI, dan Pemerintah Desa Sidomukti

JEMBER, SADAP99 ID – Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) bersama Forum SIGAP DINI dan Pemerintah Desa Sidomukti menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa Sidomukti pada Rabu (16/7/25). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DP3AKB Kabupaten Jember untuk membahas dampak negatif pernikahan usia dini, prosedur Dispensasi Kawin (DISKA), serta risiko hukum dan sosial nikah siri.

Dampak Negatif Pernikahan Dini
DP3AKB memaparkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun berpotensi menimbulkan:

  1. Risiko kesehatan: komplikasi kehamilan pada remaja perempuan.
  2. Masalah pendidikan: meningkatnya angka putus sekolah.
  3. Ketidaksiapan mental: kesulitan mengelola rumah tangga.
  4. Dampak jangka panjang: kemiskinan struktural, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tingginya angka perceraian.

Prosedur DISKA dan Risiko Nikah Siri
DISKA (Dispensasi Kawin) diajukan ke Pengadilan Agama oleh orang tua/wali bila calon mempelai belum memenuhi batas usia nikah. Namun, DP3AKB menegaskan bahwa DISKA seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan solusi utama.

Nikah siri (pernikahan tidak tercatat di KUA) juga berisiko merugikan perempuan dan anak, seperti:

  • Tidak adanya perlindungan hukum (warisan, nafkah, akta kelahiran anak).
  • Potensi poligami ilegal dan konflik sosial.

Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno, menyatakan dukungannya terhadap pencegahan pernikahan dini. “Kami mendorong orang tua untuk memprioritaskan pendidikan anak dan mempertimbangkan matang-matang keputusan pernikahan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pemenuhan hak anak, menghindari praktik pernikahan dini, dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Pewarta: Suyanto