Beranda » Viral! Sengketa Tanah Bersertifikat atas Nama Bambang/Dulahmar Diduga Dikuasai Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris

Viral! Sengketa Tanah Bersertifikat atas Nama Bambang/Dulahmar Diduga Dikuasai Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris

Viral! Sengketa Tanah Bersertifikat atas Nama Almarhum Bambang/Dulahmar
Bagikan Berita

JEMBER, SADAP99 ID 

Sepeninggal almarhum Dulahmar, terjadi sengketa penguasaan tanah dan rumah bersertifikat di Dusun Grujukan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Tanah seluas 1.880 m² (Sertifikat No. 128, Persil No. 45-D-II) atas nama almarhum kini dipersoalkan oleh tiga dari empat ahli waris.

Latar Belakang Sengketa

Dulahmar meninggalkan empat ahli waris:

  1. Bambang
  2. Suyono
  3. Setiawan
  4. Nabila

Menurut tiga ahli waris (Bambang, Suyono, dan Setiawan), Nabila diduga telah menguasai tanah dan bangunan rumah tanpa musyawarah atau persetujuan bersama. Mereka menegaskan bahwa Nabila tidak pernah berkoordinasi sebelum mengambil alih properti tersebut.

Ketiga ahli waris menginginkan tanah dan bangunan dibagi secara adil sesuai hukum waris. Bambang, sebagai pemegang nama di sertifikat, menegaskan:
“Tanah dan rumah itu tetap harus dibagi empat. Kalau Nabila tidak mau, kami akan laporkan ke polisi.”

Pada 9 Juli 2025, awak media mendatangi rumah yang ditempati Nabila untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang berada di sawah.

Pewarta: imam.