Beranda » Sengketa Waris Keluarga Bambang/Dulahmar Masih Berlanjut

Sengketa Waris Keluarga Bambang/Dulahmar Masih Berlanjut

Sengketa waris keluarga p. Bambang/dulahmar masih berjalan
Bagikan Berita


Jember, SADAP99.ID 

Sengketa waris atas sebidang tanah bersertifikat masih belum menemui titik terang. Tanah seluas 1.880 m² dengan sertifikat No. 128/Petok C No. 3323, Persil 45/D II, yang saat ini berdiri sebuah rumah di Dusun Grujukan, RT 1/RW 4, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, masih menjadi perdebatan antara keempat ahli waris almarhum Dulahmar.

Latar Belakang Sengketa

Almarhum Dulahmar meninggalkan empat anak sebagai ahli waris, yaitu:

  1. Bambang
  2. Suyono
  3. Setiawan
  4. Nabila

Saat ini, rumah yang menjadi sengketa ditempati oleh Nabila, anak terakhir almarhum. Sementara itu, ketiga saudara lainnya menuntut agar tanah dan rumah tersebut dibagi secara adil untuk menghindari perselisihan.

Tuntutan Pembagian Adil

Bambang dan kedua saudaranya menegaskan bahwa Nabila tidak seharusnya menguasai seluruh properti warisan, mengingat sertifikat tanah masih atas nama almarhum.

“Nabila jangan sampai punya pemikiran serakah terhadap peninggalan orang tua yang telah tiada. Apalagi, sertifikat bukan atas nama dia,” tegas Bambang.

Respons Nabila

Tim SADAP99.ID berusaha mengonfirmasi langsung kepada Nabila melalui sambungan telepon WhatsApp pada 17 Juli 2025. Namun, Nabila terkesan menghindari pembahasan dan mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan ini.

“Ini siapa? Maksud ramai gimana? Oh, ya saya nggak tau, belum tau, dan saya tidak mau menanggapi. Ya, santai saja,” ujar Nabila.

Dalam percakapan tersebut, sempat terdengar suara seorang pria yang menginstruksikan Nabila untuk tidak menanggapi lebih lanjut.

Sengketa ini berpotensi berlarut-larut jika tidak ada kesepakatan di antara keempat ahli waris. Pihak keluarga berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum jika diperlukan.

Pewarta: Imam/Tim