Beranda » Penebangan Tanaman Mangrove di Desa Tongas Kulon Diduga untuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa

Penebangan Tanaman Mangrove di Desa Tongas Kulon Diduga untuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa

PSX_20250719_091752
Bagikan Berita

PROBOLINGGO, SADAP99.ID

Perusakan tanaman mangrove merupakan tindakan yang merugikan ekosistem pesisir. Kerusakan ini dapat disebabkan oleh penebangan liar, alih fungsi lahan untuk tambak atau pemukiman, pencemaran sampah, hingga dampak perubahan iklim seperti kenaikan muka air laut.

Pembabatan mangrove secara sembarangan jelas melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak antara pasang surut terendah dan pasang tertinggi.

Diduga, Kepala Desa Tongas Kulon mengerahkan orang untuk menebang mangrove guna kepentingan pribadi. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, tanaman mangrove tersebut dibabat untuk dijadikan lahan tambak ikan. Saat ini, tambak tersebut telah diberi benih ikan sebanyak 3.000 ekor.

Hal ini diungkapkan oleh seorang sumber yang diduga merupakan orang kepercayaan Kepala Desa Tongas Kulon. Saat awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemui sumber berinisial SH, ia mengaku hanya bertugas menjaga tambak.

“Saya di sini hanya sekadar menjaga saja. Kalau Anda ingin ketemu Pak Kades, sekarang beliau tidak ada. Nanti malam saja setelah Maghrib,” terang SH.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tongas Kulon terkait dugaan penebangan mangrove tersebut. Upaya konfirmasi via WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Pewarta: AL/Tim