Beranda » Audiensi Dibubarkan, LMR-RI Pasuruan Tak Miliki Legalitas Resmi

Audiensi Dibubarkan, LMR-RI Pasuruan Tak Miliki Legalitas Resmi

PSX_20250708_110619
Bagikan Berita

Pasuruan, Sadap99.id

Audiensi perwakilan yang mengatasnamakan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) dengan DPRD Kabupaten Pasuruan gagal dilaksanakan setelah forum menemukan ketiadaan legalitas resmi lembaga tersebut. Rapat yang dihadiri Forkopimda dan anggota dewan akhirnya dibubarkan pada Senin (7/7/2025).

Sekretaris LMR-RI, Prima, mengklaim tujuan audiensi adalah menyoroti dugaan pelanggaran aturan di Ruko Gempol 9, termasuk:

  1. Penyimpangan perizinan berdasarkan Sistem OSS.
  2. Pelanggaran larangan penyediaan minuman beralkohol oleh penyelenggara keamanan.
    “Ini jelas melanggar ketentuan. Kami meminta peninjauan ulang,” tegasnya, dikutip dari sumber berita online.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa forum hanya menerima audiensi dari lembaga terverifikasi.
“Ini forum resmi. Kami harus memastikan legalitas kelembagaan pengaju audiensi,” tegasnya.

Suasana memanas ketika salah satu peserta memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) berlabel “intelijen”. Karena LMR-RI gagal menunjukkan dokumen legal, sejumlah anggota dewan meninggalkan ruangan.

(sP/Sadap99.id)