Polisi Terus Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi Di Sungai Keden Ponorogo
PONOROGO, SADAP99.ID
Kinerja Kepolisian Resort Ponorogo bekerja sama dengan Polda Jawa Timur patut di apresiasi.
Dalam Kasus pembuangan jasad bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kabupaten Ponorogo terus diungkap.
Selain melakukan otopsi terhadap jasad bayi berjenis perempuan itu, polisi juga mengambil sampel DNA.
Pengambilan sampel DNA di lakukan dua hari setelah forensik Polda Jatim melakukan otopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
“Otopsi kan Selasa (17/10/2023). Dua hari setelahnya Kamis (19/10/2023) kami ambil sampelnya,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2023).
Sampel DNA yang diambil adalah milik bayi yang mempunyai berat 1,6 Kilogram dan panjang 44 centimeter.
Selain itu juga mengambil sampel terduga pelaku pembuangan bayi atau ibu bayi.
“Kami upayakan hasilnya cepat keluar untuk hasil DNA-nya. Agar cepat terungkap kasus ini,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
AKP Niko menjelaskan, bayi lahir dalam keadaan hidup. Namun ada unsur paksaan ketika melahirkan bayi.
“Bayi tidak dirawat sebagaimana mestinya. Juga terdapat luka di atas tubuh karena benda tumpuk. Lalu dibuang ke sungai,” tutur AKP Nikolas.
Sebelumnya, Tim forensik Polda Jatim telah melakukan otopsi terhadap jasad bayi perempuan yang di buang di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo ini.
Kurang lebih tim forensik melakukan otopsi 2 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
Hasilnya, bayi perempuan dengan berat 1,6kilogram dan panjang 44 centimeter itu dalam keadaan hidup. Terdapat luka pada bagian tubuh atas karena benda tumpul.
Bayi tersebut belum cukup umur, Dalam artian di lahirkan sebelum 9 bulan. Ibu bayi minum obat perangsang sehingga menyebabkan bayi lahir. (**/red/sry)