Beranda » Warga Desa Kayukebek Tuntut Proses Hukum Pelaku Pelecehan Anak

Warga Desa Kayukebek Tuntut Proses Hukum Pelaku Pelecehan Anak

Warga Desa Kayukebek Tuntut Proses Hukum Pelaku Pelecehan Anak
Bagikan Berita


PASURUAN, SADAP99.ID 

Masyarakat Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan sejumlah ormas mendatangi Balai Desa pada Rabu (16/7/25) untuk mengawal proses hukum dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kronologi Kasus

Kasus yang viral ini diduga melibatkan 9 hingga 15 orang pria dewasa, termasuk ayah kandung korban sendiri. Berdasarkan informasi dari warga, terduga pelaku antara lain:

  • ST, TN, SN
  • PR, EN, WO
  • SK, SM, DN

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini diduga mengalami pelecehan sejak berusia 9 tahun hingga kini.

Respons Pemerintah Desa dan LPA

Kepala Desa Kayukebek, H. Alif Waliyuda, bersama perangkat desa menyatakan komitmen mendampingi keluarga korban. 

Danil, perwakilan LPA, menegaskan:
“Kasus ini sudah ada pengaduan. Kami tinggal menunggu proses hukumnya.”

LPA akan mendampingi ibu korban untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan.

Proses Hukum

Menurut informasi:
✔ Kepala desa dan Kanitreskrim sudah sempat membawa kasus ini ke polres Pasuruan.
✔ Kasus telah ditangani Unit PPA Polres Pasuruan.

Sorotan Masyarakat

Kasus ini memicu kecaman karena:

  • Melibatkan 15 terduga pelaku, termasuk orang tua korban.
  • Diduga berlangsung lama (sejak korban berusia 9 tahun).

Masyarakat dan aktivis menuntut proses hukum yang transparan dan perlindungan maksimal bagi korban.


Laporan: sP/Tim