Beranda » Polda DIY Berhasil Ungkap Pelaku Kriminal Yang Meresahkan

Polda DIY Berhasil Ungkap Pelaku Kriminal Yang Meresahkan

Polda DIY Berhasil Ungkap Pelaku Kriminal Yang Meresahkan
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, SADAP99.ID
Unit 4 Premanisme Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil ungkap dan mengamankan para pelaku kekerasan terhadap korban MS, warga mergangsang,Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Dalam konfrensi pers yang disampaikan oleh Kasubid Penmas Bid.Humas ,AKBP Verena SW dan Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX.Endriadi,S.I.K, didampingi Wadirreskrimum, bertempat di MaPolda DIY, Senin, (22/1/2024),

Dirreskrimum Polda DIY, menyampaikan peristiwa ini terjadi pada kamis, 28 /12/2023 silam, tkp jalan Pajajaran (Ringroad utara), pukul 02.00 wib, Piket Polda DIY menerima laporan dari korban MS, laki-laki warga Mergangsang ,Kota Yogyakarta.

Kronologi ,korban MS bersama dua rekannya, berboncengan bertiga menggunakan SPD motor (28/12) pukul 01.00 pagi, berangkat dari kos di jalan kaliurang untuk mencari makan di jalan Seturan, namun warung yang di tuju sudah tutup, selanjutnya korban pulang melalui jalan Perumnas, dan melewati rombongan pelaku.

Selanjutnya para pelaku mengejar korban dan membacok korban, setelah kejadian korban turun dari kendaraannya dan lari menyelamatkan diri ke piket pengjagaan Polda DIY, lalu petugas jaga mengantarkan Korban MS ke RS Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil Pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui bahwa awalnya para pelaku kumpul di rumah RK (DPO) di maguwoharjo, dan merencanakan untuk tawuran dengan kelompok lain yang sudah janjian bertemu di Jombor.

Para pelaku berjumlah 8 orang, pada pukul 00.00 wib, dan masing-masing sudah menyiapkan senjata serta kendaraan yang akan digunakan, dan beberapa saat mereka menuju Jombor tapi lawan yang sudah janjian tidak juga muncul, dan para pelaku ini putar balik ke arah UPN.

Pada pukul 02.00 wib disekitar jalan Perumnas melihat korban dan rekannya dan mengejar , sesampainya di depan Mapolda DIY jalan ringroad utara pelaku JA yang berada paling depan membacokkan senjatanya kepada korban.

Para pelaku 5 diantaranya telah di tangkap di wilayah DIY, Rabu 10/1/2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini para tersangka ditahan di Rutan Polda DIY menunggu proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diantaranya : JA 18 thn., NRAP 19 thn., TIS 19 thn., BDN 18 thn., AA19 thn.,RF juga telah diamankan namun masih berstatus Saksi, sementara yang masih buron (DPO) 3 orang yaitu : RK,TM,HR.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku kejahatan : 1 senjata tajam clurit panjang, 3 bilah clurit, 2 unit spd motor Yamaha NNax, 1 unit spd motor Honda Vario, dan baju yang digunakan korban.

Para pelaku kejahatan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo.Pasal 55,56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta, membantu yang mengakibatkan orang terluka, dan atau tanpa hak membuat, menguasai, membawa,menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, penusuk senjata tajam.

Wadirreskrimum menambahkan bahwa, korban MS adalah korban salah sasaran, karena para pelaku sudah melakukan janjian atau saling tantang melalui media sosial dengan kelompok lain, namun karena kelompok lawan tidah muncul maka para pelaku ini melakukan tindakan kejahatan terhadap orang lain yang kebetulan melintas.

Direkrimumum Polda DIY, diawal keterangannya menyampaikan keprihatinannya terkait kejadian ini atau kejahatan jalanan di DIY, yang sebetulnya sudah dapat di atasi.

Namun saat ini muncul lagi, Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, bahwa kami telah bekerjasama dengan BIN dan Pemda DIY serta warga masyarakat untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, agar masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa dan tidak perlu merasa takut, pungkasnya.

(Ome)