Ketua Bawaslu Sleman: Pola Penindakan Perlu Di Imbangi dengan Pencegahan
SLEMAN, SADAP99.ID
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sleman, beraudiensi dan berdiskusi dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman, dengan topik “Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045”, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis, (25/1/2024).
Perwakilan DPD IWOI Sleman, di pimpin Ketua Yupiter Ome, Wakil Ketua 2, Suharmanto, Bendahara ,Suarno dan anggota diterima Ketua Bawaslu, Arjuna Iksan Siregar, didampingi Fadly Kharisma Rahman, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa., R.Yuwan Sikra,Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman dalam kesempatan tersebut menguraikan tentang tugas dan peran Bawaslu melakukannpencegahan dan pengawasan pemilu, sesuai UU nomor 17/ tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun ada beberapa hal yang terus kita upayakan untuk di revisi, belajar dari pengalaman peyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
Namun sesuai keputusan Politik,melalui DPR RI yang mengatakan tidak perlu di revisi, maka saat ini kita tetap menggunakan atau berpedoman sesuai yang diatur dalam UU nomor 7/tahun 2017, dilengkapi dengan aturan-aturan turunan dari UU tersebut, melalui keputusan KPU dan Bawaslu.
Berangkat dari situ kami sebagai pengawas pemilu, terus memantau dan mengawasi kegiatan tahapan Pemilu mulai dari pumutakhiran sampai pada penetapan. Memang ada beberapa perubahan walaupun belum maksimal, tapi kami terus berupaya agar aturan yang ada kita tegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Saat ini ada perubahan paradigma dalam pengawasan pemilu, pada pemilu 2019 lalu, kita lebih mengedepankan upaya penanganan pelanggaran , sementara untuk Pemilu 2024 kita lebih mengutamakan pencegahan.
Artinya bahwa potensi-potensi pelanggaran pemilu bisa diantisipasi sejak dini, bahkan meminimalisasi pelanggaran, karena bisa jadi potensi-potensi pelanggaran pemilu itu diakibatkan ketidak pahaman kontestan pemilu atau ketidak tahuan, karena potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu tapi juga oleh relawan atau simpatisan.
Untuk itu tugas Bawaslu tidak hanya melakukan penindakan tetapi yang utama adalah bagaimana para kontestan atau peserta pemilu bisa taat hukum,tutur Ketua Bawaslu Sleman.
Jadi Bawaslu bukan hanya untuk menindak, sebab “kalau berhukum hanya untuk menindak, tidak bisa memberi manfaat luas bagi masyarakat, tetapi yang penting adalah bagaimana masyarakat bisa taat dan patuh hukum”. Jadi “Pola penindakan perlu di imbangi dengan pola pencegahan”, itulah yang mendasari Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan.
Terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 /tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye, Regulasi tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan.
Dimana harus memperhatikan Etika dan Estetika Kota, yang didalamnya memuat point larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terkait hal ini kami (Bawaslu) bersama KPUD dan Instansi terkait lainnya sampai dengan tanggal 16 januari 2024, telah menertibkan 1.858 alat peraga kampanye diseluruh Kapanewon Kabupaten Sleman.
Harapan kami kedepan, terus terbangun kesadaran hukum, dan kepatuhan hukum para peserta pemilu, hal ini akan membuat pemuli lebih demokratis, hasilnya diyakini oleh semua pihak dan menjadi pemilu yang berintegritas.
Hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu ,Ketua Bawaslu mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, bila masyarakat menemukan potensi pelanggaran, bisa disampaikan melalui webbsite Bawaslusleman atau dapat melalu call center Bawaslu Sleman 08112652129.
Ketua Bawaslu mengajak media anggota IWOI Sleman untuk turut mengawassi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024, karena Media punya Mainsed sendiri tentang bagaimana Pemilu yang Jurdil.
“Dan bila ada temuan pelanggaran Pemilu, dapat dilaporkan ke kami (Bawaslu) agar kami melakukan kajian lebih lanjut, jadi kita sama-sama mengawasi jalannya Pemilu” pungkasnya.
(Ome)