Permohonan Izin Pembangunan Fasilitas Pasar Ditolak Oleh Mantri Pasar Tegal Besar
JEMBER, SADAP99.ID
Adanya permohonan penggatian izin pembangunan fasilitas pasar tegal besar kelurahan tegal besar kecamatan kaliwates kabupaten jember santer di perbincangkan.
Hal ini di sampaikan salah satu mantan pegawai pasar yang enggan di sebutkan namanya di media.
“itu mas ada salah satu pegawai PNS kasi pengelolaan pasar yang mengajukan permohonan baru/perubahan/perpanjangan/penggantian izin pembangunan fasilitas pasar yang tersedia lantai 2, No 5 – 8 (ketinggian) naik Luos/kios 15 M, minta tandatangan ke mantri pasar tegal besar tidak di respon, di tolak oleh mantri pasar” ujarnya.
Sedangkan slamet, selaku mantri pasar tegal besar saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya kasie pengelolaan pasar mengajukan permohonan baru/perubahan/perpanjangan/penguatan.
“izin pembangunan fasilitas pasar tersebut kami memang saya tolak mentah-mentah. Se umpama tidak saya tolak, pas saya tandatangani terus dasarnya apa. Sedangkan Bu kadis dengan pemerintah daerah belum ada kejelasan, lebih baik tidak dapat uang dari pada punya masalah” ungkap slamet.
Masih slamet, “terkait pengajuan surat tersebut, Bu Demica datang ke saya. dia seorang pegawai negeri sipil (PNS), mungkin pengajuan permohonan izin itu untuk usaha anaknya. tapi walau PNS jika di temukan menyalai prosedur aturan, berat itu ada sanksinya. di berhentikan atau penghambatan kenaikan pangkat, bahkan mutasi” tutup slamet, selasa 30/1/24.
DEMICA sendiri selaku kasie pengelolaan pasar (PNS) saat di klarifikasi sadap99 melalui telepon whastApp mengatakan hal tersebut.
Dia hanya menjawab ke mantri “apakah seperti itu contoh suratnya”.
(imam)