Beranda » Menteri ATR BPN Bagikan 17 Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah Di Kabupaten Madiun

Menteri ATR BPN Bagikan 17 Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah Di Kabupaten Madiun

menteri atr bpn bagikan 17 sertifikat
Bagikan Berita

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah membagikan 17 sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan kabupaten Madiun, pada Rabu (31/1/2024).

MADIUN, SADAP99.ID

Kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN dan rombongan di sambut oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Madiun Sodik Heri Purnomo beserta kepala OPD dan Forkopimcam Kecamatan Mejayan.

Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan itu merupakan salah satu bentuk hasil Reforma Agraria yang dilaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mengakselerasi Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

“Kita bersyukur hari ini merealisasikan menyerahkan sertifikat baik sertifikat untuk rumah ataupun perkebunan untuk perekonomian mereka,” ujar Hadi Tjahjanto.

Mantan Panglima TNI tersebut menyebutkan masyarakat telah menempati tanahnya rata-rata hampir 40 tahun, bahkan ada yang sudah turun temurun generasi ketiga.

Perasaan bahagia juga terlihat dari Prasetya Sidiq, seorang warga Desa Wonorejo. Dirinya mengaku telah menempati tanahnya hampir 40 tahun, dan bersyukur telah mendapatkan sertifikat sehingga sudah tidak khawatir dengan tanah yang di tempatinya.

“Alhamdulillah senang sekali, hampir 40 tahunan belum bersertifikat.  Terimakasih pak menteri, Pemkab Madiun semoga semakin sukses dan jaya kedepannya,” ungkapnya.

Usai penyerahan di Desa Wonorejo, Menteri bersama rombongan menuju Pendopo Muda Graha, menyerahkan 1.094 Sertipikat Aset Pemkab Madiun, terdiri dari 573 bidang dalam bentuk elektronik dan 521 bidang dalam bentuk analog.

Selain itu, di serahkan juga 63 sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari 23 bidang berbentuk elektronik dan 40 bidang berbentuk analog.

Sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk dari transformasi di gital sertakomitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep Digital Melayani (DILAN).

Penerapannya di lakukan secara bertahap, mulai dari sertipikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah dan tanah-tanah masyarakat pada Kantor Pertanahan yang telah siap menerapkan sertipikat tanah elektronik.

 (Edy)