Beranda » LSM WGAB Jateng dan DIY, Ada Modus Baru Korupsi Model E-Katalog

LSM WGAB Jateng dan DIY, Ada Modus Baru Korupsi Model E-Katalog

Modus Baru Korupsi Model E-Katalog
Bagikan Berita

JATENG, SADAP99.ID

Koordinator Lapangan Jawa Tengah dan DIY Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa(LSM WGAB), Eko Rihantoro menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel.

setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 122 tahun 2022. Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.

“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mobiler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata Eko Londo pada Kamis, (8/2/24)

Minta Pejabat Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa,Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan,fasilitas Ruang Publik, dilaksanakan dengan cara ekatalog.

Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender. “Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” tutur Eko Londo.

Banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada 2023, banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Pihaknya menilai tidak transparan dalam mengelola APBN,APBD yang pelaksanaanya dengan cara ekatalog. “Pihak Pemerintah tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket mana saja tidak selesai dikerjakan akhir tahun,” ucapnya.

Pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

“Pada 2024 ini kami mendesak Pemerintah Pusat atau Daerah mengumumkan secara terbuka paket-paket sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Kegiatan SIRuP 2024,” ucapnya.

Eko Londo juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan.

Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP. “Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” katanya.

Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Pekerjaan longsoran misalnya, PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan ekatalog.

Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.

“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

Hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton. “Untuk itu kami simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” tutupnya.

(YL)