Beranda » Pengukuhan Kepala Desa dan BPD Kabupaten Lumajang, Penyesuaian Masa Jabatan 8 Tahun

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD Kabupaten Lumajang, Penyesuaian Masa Jabatan 8 Tahun

PSX_20240617_095702
Bagikan Berita

LUMAJANG, SADAP99.ID

Penjabat (PJ) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni ( Yuyun ), mengukuhkan perubahan masa jabatan 189 kepala desa dan masa keanggotaan 198 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang, di pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jum’at 14-06-2024.

Dalam sambutannya, Yuyun menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih longgar bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata yuyun.

“Yuyun, Saya berharap para kepala Desa dan BPD yang baru dikukuhkan ini dapat bekerja dengan profesional, bertanggung jawab melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, setelah ini, nanti tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik dan lebih penting untuk di utamakan termasuk loyalitas dan juga kedisiplinan masalah PBB banyak sekali desa desa yang belum bayar PBB, setelah ini mohon cepat diselesaikan,” tegas Yuyun.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, menyambut baik perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD ini. Menurutnya, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa akan lebih fokus dalam bekerja dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan program kerjanya.

“Kami berharap dengan perubahan ini, kepala desa dapat lebih fokus dalam bekerja dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan program kerjanya. Sehingga, program-program pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih optimal dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med. (Ketua IKADIN / Ketua Umum PABPDSI) yang mewakili BPD menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati atas perhatiannya terhadap desa-desa di Kabupaten Lumajang.

“Hisbullah Huda juga mengajak para kepala desa dan BPD yang baru dikukuhkan untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam membangun desanya yang lebih maju dan sejahtera.

Perubahan SK perpanjangan masa jabatan yang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tentunya kita sangat bersyukur bersama dan ada beberapa hal sebetulnya yang penting untuk disampaikan seiring dengan perpanjangan masa jabatan kedepan, yang pertama terkait dengan pengembangan bagi BPD karena selama ini peran serta BPD di masing-masing desanya kurang begitu maksimal kecuali desa-desa yang sudah berkategori desa mandiri ataupun desa yang memang hubungannya antara BPD dan kepala desanya itu harmonis. Kemudian yang kedua tentunya kita prihatin terkait dengan honor atau tunjangan BPD selama ini honor di Lumajang terendah kedua se-indonesia, sementara kalau kita mengacu kepada Kabupaten yang lain itu tidak ada yang dibawa satu juta sedangkan di Kabupaten Lumajang ketua Rp 400 ribu dan anggotanya Rp 300 ribu, untuk menyikapi rendahnya tergantung politik kebijakan anggaran dari pemerintah daerah,” terang Hisbullah.

Kami juga sudah komunikasi dengan Sekda terkait honor tersebut, dan Pak Sekda sendiri tidak menjanjikan tapi bukan menolak,” Tutupnya.

Pewarta: MN