Beranda » Desa Krompol Salurkan BLT Triwulan II Pada Warganya

Desa Krompol Salurkan BLT Triwulan II Pada Warganya

PSX_20240716_090733
Bagikan Berita

NGAWI, SADAP99.ID
Pemdes krompol kecamatan bringin kabupaten ngawi Pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempatan di pendopo kecamatan bringin, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua, dengan penerima masih sama seperti triwulan I yang berjumlah 25 KPM, dengan jumlah terima Rp. 300.000,- selama 3 bulan, yaitu untuk BLT bulan April,Mei dan Juni.

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00. Penyaluran ini dihadiri oleh BPD Desa krompol, Pendamping Lokal Desa dan masyarakat penerima BLT.

Seluruh KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD Desa krompol telah hadir dan dengan tertib mengikuti jalan penyalurannya.

Diawal kegiatan, Bapak ibnu mubarok selaku Kepala Desa krompol menyampaikan pesan dan himbauan agar nantinya para penerima BLT DD ini menggunakan BLT DD untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jangan sampai nantinya bantuan ini dipakai untuk pemenuhan kebutuhan yang tidak penting atau bahkan untuk berfoya-foya. Hal ini sangat perlu untuk dipahami bersama mengingat KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial ini dinilai dari kategori-kategori tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dilaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) triwulan II 2024, sbb :

  1. Mendukung pemulihan ekonomi Desa Lembengan.
    Dengan meningkatnya daya beli KPM, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi desa. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya aktivitas ekonomi di desa, seperti bertambahnya jumlah UMKM dan meningkatnya pendapatan masyarakat.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
    Penyaluran BLT-DD dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan desa.
  3. Memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
    Penyaluran BLT-DD merupakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

“BLT DD ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak untuk keperluan yang mendesak,” ujar ibnu dalam pidato pembukaannya.

Dengan tersalurnya BLT DD ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Desa krompol dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah Desa krompol berkomitmen untuk terus mendukung dan memperhatikan kebutuhan masyarakatnya melalui berbagai program bantuan dan kegiatan sosial lainnya.

Selama Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan II (April-juni 2024) ini berlangsung kegiatan Berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif.

Tak lupa ibnu menyampaikan bahwa beliau sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mana sampai saat ini masih memberikan BLT,yang bisa di manfaatkan langsung oleh masyarakatnya.

(ar/adv)