SDN Katerungan Direhab Di Duga Asal Jadi,, PPK Ada Main?
SIDOARJO, SADAP99.ID
Proyek pekerjan rehab Dek di SDN Katerungan berlokasi di Jalan Anusopati Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 1.315.527.372,00 Nomor kontrak 027/PPK / SD/06.07.01/438.5.1./2023 tanggal kontrak 07 Juni 2023 jangka waktu pelaksanaan 165 hari , kontraktor CV Eka Jaya Abadi beralamat Jalan Purboyo desa Sekethi Rt 2 Rw 2 balongbendi Sidoarjo konsultan pengawas CV Azinda, disorot lantaran di nilai asal jadi.
Hal ini di ungkap oleh irectur Kontruksi LSM WAR ( Wadah Aspirasi Rakyat) Ir Haryanto B SH MSi, pada awak media.
Dari pantauan awak media bersama TIM investigasi WAR menemukan beberapa kejanggalan.
Beberapa kejanggalan itu meliputi,
- Pemasangan Bogesting Steiger Untuk cor Dex Pada pekerjaan utama Menggunakan Kayu terisan ( glugu ,red) bekas pakai padahal dalam specifikasi nya ada keterangan pemakaian kayu kelas 2 ( sekelas kayu meranti) perbedaan harga kayu meranti dan kayu glugu inilah ysng jadi incaran penjarahan oleh kontraktor.
- Pemakaian Bahan Baku Batu Bata diluar ketentuan dapat dilihat dilokasi kegiatan batu bata yang ditumpuk nasih ada abu dari sisa pembakaran sekam dan kualitasnya bisa di bilang sangat buruk / bata merah kelas 3.
- item pekerjaan Tarik Benang Pada kolom structur depan dan belakang terlihat nyata tidak simetris, ini di sebabkan kontraktor sengaja tidak melakukan tarik benang untuk mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan supaya kontraktor hemat pengeluaran dari upah pekerja.
- Pada item sewa alat Fibrator Drill juga dengan sengaja di tiadakan, hal ini berakibat hasil pengecoran tidak naksimal dan terlihat kontraktor berusaha menutupinya dengan menambal cor beton yang keropos dan berongga.
- Material untuk pasir Pasang ,pasir yang di sediakan kontraktor di lokasi tidak memenuhi kriteria specifikasi teknis karena mengandung Sedimen ( debu ) lebih dari 30% persen padahal ketentuanya harus kurang dari 5%.
- Speci untuk pasangan Batu Bata di laksanakan dalam campuran speci 1:8 padahal ketentuanya sdalah 1:4 atau setara dengan K 175.
- Pembuangan Material hasil Bongkaran tidak di laksanakan dengan sempurna, di duga kuat untuk mempercepat progres dan mengurangi biaya.
- Pelaksana teknis kegiatan dan konsultan pengawas jarang berada di lokasi kegiatan, padahal dalam ketentuanya mereka harus stand bay di lokasi untuk memaksimalkan hasil kontruksi.
- Pemakaian APD atau Sefty dilaksanakan ala kadarnya.
Sementara Bayu sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.
Haryanto juga mengatakan, Bila di lihat langsung di duga ada indikasi kontraktor menjarah uang rakyat dengan cara sengaja melakukan pengantian material yang lebih murah dan kualitas yang jauh dari ketentuan specifikasi.
Lanjut Haryanto “Anehnya PPK sengaja menutup mata dan telinga dengan sengaja menutup – nutupi pencurian yang dilakukan kontraktor, ini aneh kalau PPK tidak menerima sesuatu gak mungkin membiarkan hal seperti ini terjadi,” pungkas Haryanto. (zein/tim)