Beranda » Oknum PPK Kecamatan Rembang Apa sudah Mengundurkan Diri?

Oknum PPK Kecamatan Rembang Apa sudah Mengundurkan Diri?

New Project (33)

Berita Foto: Dahniar Anisa, saat di KPU kabupaten Pasuruan, Sabtu 31/8/24

Bagikan Berita


PASURUAN, SADAP99.ID
Ramai jadi bahan perbincangan adanya oknum PPK kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan yang di duga memihak pada salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, kini ada informasi pengunduran diri Anggota PPK tersebut.

Dari berbagai sumber, awak media sadap99.id menerima informasi pengunduran oknum PPK Kecamatan Rembang.

ketua PPK Kecamatan Rembang, Fandi saat di konfirmasi ulang terkait hal ini mengatakan sudah ada pemanggilan dari KPU.

“Iya mas, semalem sdh dPanggil KPU rencana mau mengundurkan diri” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga:

Beredar Isi Grup Wag, Oknum PPK Kecamatan Rembang Memihak Salah Satu Paslon?

Sementara itu, dari KPU Kabupaten Pasuruan sendiri, melalui salah satu komisionernya, M. Rois juga belum memberikan kepastian dan kebenaran pengunduran Anggota PPK tersebut.

M. Rois mengatakan bahwa Masih berada di RSPAL dr. Ramelan Surabaya karena giat mengawal pasangan Cabub Cawabub tes kesehatan.

“kami masih giat di RSPAL Ramelan Surabaya untuk memantau pemeriksaan kesehatan dan kesehatan jiwa para calon bupati”.

Terkait adanya Anggota PPK yang mengundurkan diri, M. Rois menjadwalkan akan segera cek.

“proses klarifikasi mungkin akan kami jadwalkan senin, usai pleno rutin. nanti akan kami cek” ujarnya, Sabtu 31/8/24.

Baca juga:

Dugaan Ke berpihakan Oknum PPK Kecamatan Rembang, Bawaslu Bergerak Cepat

Kasus Dugaan Ke berpihakan Oknum PPK Kecamatan Rembang ini menyeret beberapa nama Anggota PPK yang seyogyanya netral.

Salah satu pengamat asal kecamatan Rembang, Dahniar Anisa (biasa di panggil Yuk Anis) menyingkapi hal ini dengan mengatakan bahwa netralitas penyelenggara itu melekat sejak dirinya di Lantik.

“yang perlu di pahami satu hal, kalau penyelenggara yang meng akomodir masa untuk kepentingan sala satu paslon baik sudah terdaftar atau belum, jelas salah, mengingat penyelenggara tuntutan netralitas nya mengikat sejak di lantik”.
(Sp/red)