Beranda » Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Bagikan Berita

MADIUN – SADAP99.ID

Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pada Senin siang (25/11/2024) di Polres Madiun Kota untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus judi online (Judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH., menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus judi online melibatkan permainan biliar dan endorsement melalui akun media sosial.

“Targetnya adalah individu dengan sumber dana yang kemudian dijadikan taruhan. Situs judi tersebut diiklankan melalui akun yang bersangkutan dan ditawarkan kepada masyarakat,” jelas Kapolres.

Sedangkan, dalam kasus TPPO, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka diketahui sering berpindah-pindah lokasi selama sekitar 12 bulan di wilayah Madiun Raya.

“Dengan target anak-anak usia rentan. Mereka dibujuk untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi dengan pelanggan,” tandasnya.

Untuk diketahui, giat konferensi pers Polres Madiun Kota dalam memberantas judi online ini merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

(Edy)