Beranda » Tunggakan PBB masyarakat Desa Nogosari akan Tercantum di SPPT 2024

Tunggakan PBB masyarakat Desa Nogosari akan Tercantum di SPPT 2024

PSX_20241126_110028
Bagikan Berita

JEMBER, SADAP99.ID
Bagi masyarakat Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)menjelang akhir tahun 2024, akan tercantum di SPPT.

Menurut Kepala Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember. Esa Hosada, Jumlah PBB yang masuk hingga menjelang akhir tahun 2024 ini masih sekitar Rp.165 juta lebih atau sekitar 36,53 % per 1 Nov 2024 dengan pagu PBB 453.juta lebih,Sehingga tunggakan PBB masih sekitar 60 Prosen lebih.

“Kendalanya mungkin tingkat kesadaran masyarakat masih kurang, sehingga perlu di lakukan Edukasi sekaligus sosialisasi oleh Bapeda Jember untuk memberikan motivasi ke masyarakat agar masyarakat Sadar bahwa perolehan PBB akan di kembalikan lagi ke masyarakat berupa pembangunan fisik maupun dalam bentuk lain”.ungkap Esa.

ĶMasyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB tahun 2022 dan 2023 akan tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024.

“Jadi dengan adanya keterangan tunggakan tersebut untuk diketahui masyarakat apakah PBB mereka sudah terbayar atau tidak terbayar, itu akan tercantum di SPPT” lanjut esa.

Esa Hosada menghawatirkan jika ada keluhan dari masyarakat yang mengaku sudah bayar PBB tapi ternyata masih belum, Jadi Pemerintah Desa Nogosari akan mengakomodir masukkan dari masyarakat, agar mereka tahu pembayaran pajak mereka.

“Transparansi keuangan ini juga untuk mengetahui apakah keuangan pajak dari masyarakat tersebut sudah masuk atau tidak,dengan demikian Masyarakat bisa membayar PBB itu langsung secara on line, Baik melalui aplikasi, ATM atau gerai yang tertera di SPPT,” pungkasnya.

Esa Hosada juga mewanti – wanti agar bukti pembayaran PBB disimpan, Khawatir dibutuhkan di kemudian hari sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah membayar PBB.

Esa Hosada berharap kepada masyarakat wajib pajak agar membayar tepat waktu, wajib pajak bisa membayar dimana saja, atau membayar secara online seperti yang tertera di SPPT.

Pewarta: suyanto