Beranda » Pengembang Sering Mangkir, P3SRS Malioboro City Akan Gelar Aksi Turun Kejalan

Pengembang Sering Mangkir, P3SRS Malioboro City Akan Gelar Aksi Turun Kejalan

PSX_20241218_110729
Bagikan Berita

Yogyakarta- SADAP99.ID

Desakan agar segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency akan kembali turun ke jalan menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya terkait Pemkab Sleman yang tebang pilih dalam penerbitan SLF, tanggal 23 Desember 2024 yad.

Kami akan melakukan aksi di depan kantor Bupati Bupati Sleman menuju Polda DIY, jelas Edi Hardiyanto selaku ketua P3SRS Malioboro City.

Kami sudah tidak mau dipermainkan apalagi dari pihak pt. Inti Hosmed, untuk itu kami akan melakukan aksi, jika sampai tgl 20 Desember 2024 tidak ada kepastian dari pihak pengembang Inti hosmed, terkait beberapa point yang di minta Pemkab Sleman dan tidak ada kejelasan dan ketegasan dari POLDA DIY untuk menyerahkan pengurusan seluruh perijinan Apartemen ke PT Bank MNC Internasional, Tbk,
kami tetap berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang diwajibkan asal bertujuan demi keselamatan dan keamanan penghuni.

Selama ini kami menilai Pemkab Sleman tidak tegas dan tidak berani memberikan kebijakan khusus apalagi terkait perijinan bangunan Gedung Apartemen Malioboro City yang sejak awal pembangunan sudah bermasalah.

Banyaknya kejanggalan dalam perijinan ini harus diusut dari awal, kami akan adukan dan laporkan secara resmi ke aparat hukum jika ada potensi pelanggaran hukum dan masuk ke ranah pidana untuk dapat di proses lebih lanjut.

Meninjau dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2.1 tahun 2019, dalam Perbup itu sudah jelas tetapi dalam kenyataannya apakah Perbup tersebut sudah secara konsisten di terapkan dan dijadikan pijakan dalam pengaturan perijinan bangunan gedung atau hanya sebagai retorika dan formalitas belaka yang bisa di terapkan sesuai kata hati oknum petugasnya, tuturnya.

Seharusnya kalau berbicara aturan harus berbicara masa lalu asal muasal perijinan tersebut di terbitkan, juga kronologis kejadian dari awal sehingga runtutan kronologisnya jelas dan konsisten, jangan hanya tebang pilih dan aturan bisa di langgar seenaknya sendiri oleh oknum pejabat Pemkab.

Kami warga masyarakat Sleman siap mengikuti aturan yang berlaku tapi justru di persulit, dengan dasar permasalahan tersebut maka kami akan melakukan seluruh kekuatan yang ada untuk menuntut sampai hak kami terpenuhi.

Kami tidak mau melawan aturan tapi niat kami malah di balas dengan dipersulitnya perijinan apartemen kami oleh Pemkab Sleman.

Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya sebuah gedung publik baru bisa di manfaatkan dan dihuni, apabila persyaratan SLF sudah terpenuhi, tetapi pada kenyataanya kenapa apartemen kami yang sudah berdiri 11 tahun dan sudah di huni sejak 8 tahun yang lalu sampai saat ini tidak memiliki SLF. MNC sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, saat ini sudah berupaya untuk membantu pengurus perijinan SLF nya tapi selalu di persulit dengan aturan yang tidak jelas, ada yang tidak beres, terkesan dari DPUPKP Kabupaten Sleman mengganjal agar perijinan SLF ini tidak bisa segera di terbitkan, meskipun pihak kementrian PUPR sudah bersurat resmi ke Bupati untuk segera menerbitkan SLF nya.

Sungguh di sayangkan surat dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR sampai saat ini tidak direspons alias di cuekin dan sampai saat ini SLF belum diterbitkan dan selalu dicari cari kekurangannya oleh Pemkab Sleman.

Hal yang lebih menyakitkan kami rakyat sleman, tanggal 13 Desember 2024 dilakukan Rapat Setda Sleman untuk membahas penyelesaian SLF ini, tapi begitu kami mewakili P3SRS malioboro city hadir dalam rapat tersebut, Kabag Hukum Pemkab Sleman langsung mengundang perwakilan dari MNC, kuasa hukum Inti hosmed dan OPD terkait untuk rapat tertutup di ruang lain, kami beserta perwakilan dari Pemprov DIY di tinggal dalam ruang rapat utama tanpa kejelasan.

Apakah hal itu menunjukkan bahwa Pemkab Sleman pro masyarakat..?, dan apakah itu menunjukkan Pemkab punya etika dalam menghormati warganya, Kami jelas-jelas di anggap seperti musuh oleh pemKab Sleman, tukas Budijono sekretaris P3srs malioboro city.

Karena sikap pemkab Sleman yang memang tidak punya etika dalam menerima kami sebagai tamu, kami akan buktikan, sampai tanggal 20 Desember 2024, jika belum ada kesepakatan antara Inti Hosmed dan MNC, mengenai surat kerelaan tersebut dan jika tidak ada ketegasan dari Pemkab Sleman maupun Polda DIY untuk langsung mengambilalih dan menyerahkan keputusan MNC, sebagai pihak yang ditunjuk untuk meneruskan seluruh perijinan apartemen Malioboro City, kami akan kerahkan semua kekuatan untuk melakukan demo besar-besaran di Pemkab Sleman dan Polda DIY.

Demi menghormati permintaan dari Polda DIY untuk mengurungan aksi kami tanggal 16 Desember 2024 yang mengawal kasus ini, kami sepakat menunda sampai Senin ,tanggal 23 Desember 2024 jika tidak ada kepastian, tutur Edi Hardiyanto.

(Ome)