Kejari Bangil Tetapkan Tersangka Kasus PKBM, Rugikan Miliaran Rupiah
PASURUAN, SADAP99.ID
Di penghujung tahun, tepatnya senin 30/12/24, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), yaitu BPS ketua PKBM Salafiyah kecamatan kejayan kabupaten pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Teguh Ananto dalam press releesnya menyampaikan bahwa sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini.
“penetapan dan penahanan tersangka kasus PKBM ini kami sudah memeriksa 85 saksi dan 2 orang ahli. Kami juga menyita barang bukti dokumen dan lainya” ujar nya.
Teguh ananto juga mengatakan bahwa kasus PKBM ini di lakukan oleh tersangka dari tahun 2021 hingga 2024.
“Tersangka di lakukan penahanan 20 hari, Adapun anggaran yang di Kelola PKBM Salafiyah Sejak tahun 2021 sampai Juni 2024 Rp.2,692.395.000 “.
“Adapun modus yang di lakukan tersangka antara lain memmbuat pertanggung jawaban fiktif. Dari apa yang di lakukan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.955.948.260.- yang di dapat dari perhitungan inspektorat” ungkap teguh.
Di singgung terkait akankan ada tersangka lain, Kajari Bangil mengatakan akan tetap lakukan penyidikan.
“sementara hanya satu, tapi perlu saya sampaikan rekan media, terhadap PKBM Lainya akan kamilakukan penyidikan lebih lanjut” papar Teguh.
Usai Press Relees, kasi pidsus kejari bangil, Dymas, mengatakan bahwa lebih dari separuh uang di duga di gelapkan dengan modus pengadaan fiktif.
“jadi menurut tersangka ini seolah olah Kerjasama dengan pihak ke tiga, pengadaan buku. juga terkait honor tenaga pendidik, jadi sekitar 73 persen dana yang di korupsi” ujarnya.
(RED)