Beranda » Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul Ditahan

Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul Ditahan

PSX_20241231_181118
Bagikan Berita

GUNUNGKIDUL – SADAP99.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan peran tersangka Suharman dalam kasus penyerobotan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Senin (30/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tambang di atas tanah pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menjelaskan bahwa Suharman, yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang, memiliki peran kunci dalam membuka celah bagi pihak perusahaan tambang.

Ia disebut telah memberikan izin untuk melakukan aktivitas penambangan di tanah kas desa, yang merupakan aset pemerintah yang seharusnya dilindungi.

“Pada intinya, beliau yang membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan di atas tanah pemerintah atau yang biasa kita kenal sebagai tanah kas desa,” ungkap Sendhy,

Kejari Gunungkidul juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyerobotan tanah kas desa tersebut.

Pihak Kejari berharap dengan adanya proses hukum ini, kasus serupa dapat diminimalisir dan tanah kas desa dapat dilindungi dengan baik. Kejari Gunungkidul juga mengimbau kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan aset desa demi kepentingan bersama.

Kejari Gunungkidul telah menyelidiki kasus di Sampang ini sejak awal 2024. Adapun sebelumnya, kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD) telah merugikan negara sekitar Rp506 juta.

Pewarta: Yatno.G