Beranda » Kerjasama Jual Beli Air Minum Curah Antara Perumda Tirtamarta DIY dan PDAM Kartamantul

Kerjasama Jual Beli Air Minum Curah Antara Perumda Tirtamarta DIY dan PDAM Kartamantul

PSX_20250114_233945
Bagikan Berita

SLEMAN – SADAP99.ID

Penandatanganan kerjasama jual beli air minum curah antara Perumda Air Bersih Tirtamarta DIY dengan Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum wilayah Kartamantul berlangsung di Loman Park Hotel, Yogyakarta, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj. Walikota Yogyakarta, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setda DIY, Dewan Pengawas Perumda Air Bersih Tirtamarta DIY, Perumda Air Minum Kota dan Kabupaten wilayah Kartamantul, Direktur PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta, Direktur PDAM Tirta Sembada Sleman, dan Direktur PDAM Tirta Projotamansari Bantul, serta para tamu undangan lainnya.

Direktur Utama Perumda Air Bersih Tirtamarta DIY, Teddy Kustriyanto Widodo, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama jual beli air minum curah ini adalah Business to Business.

Ia menjelaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Bersih adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beroperasi sejak tahun 2021 dengan tujuan mengelola air bersih untuk keperluan air minum dan kawasan industri.

Sistem yang dibangun berasal dari air baku Sungai Progo yang diolah dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berlokasi di Bantar dan Kebon Agung. Kapasitas olahan air mencapai 700 liter/detik, yang terbagi menjadi IPA Bantar (400 liter/detik) dan IPA Kebon Agung (300 liter/detik). Hasil olahan ini disuplay ke reservoir dan pipa milik PDAM Kartamantul sebagai titik transaksi.

Hingga akhir Desember 2024, dari 700 liter/detik yang tersedia, telah diserap sebesar 324 liter/detik untuk daerah layanan yaitu PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta (147 liter/detik), PDAM Tirta Sembada Sleman (94 liter/detik), dan PDAM Tirta Projotamansari Bantul (82 liter/detik). Tarif air minum curah sebesar Rp2.250/m3 sesuai Pergub DIY nomor 129 tahun 2020 tentang tarif air bersih.

Direktur PDAM Tirta Sembada Sleman, Dwi Nurwata, SE., MM., menuturkan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang sudah habis masanya. Setiap tahun, MoU diperbaharui sesuai kebutuhan masing-masing wilayah dalam rangka pemanfaatan air curah dengan sistem Business to Business. Kebutuhan air minum di Kabupaten Sleman saat ini mencapai 94 liter/detik, dan diperkirakan akan mencapai 140 liter/detik tahun depan.

Untuk infrastruktur, pengambilan air dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Nantinya, ada titik-titik tertentu yang menjadi tempat pengambilan (meteran induk) dan penggunaannya dihitung dari reservoir-reservoir pembagi yang akan dimanfaatkan oleh masing-masing PDAM di Kabupaten/Kota.

Pewarta: Ome